Selasa, 01 Desember 2020

Bahasa pemeograman yang digunakan untuk membuat game PUBG

    



  

    


     PlayerUnknown'sBattleground adalah game battle royale yang sedang booming,dengan 2 juta pengguna aktif setiap harinya.PUBG dikembangkan oleh PUBG Corporation ,anak perusahaan dari Bluehole yang berasal dari Korea Selatan.


PUBG menyajikan gameplay yang menarik dan dikemas dengan grafik yang realistis. Kali ini kita tidak akan membahas tips dan trik bermain PUBG tetapi kita akan menyelediki lebih dalam bahasa pemrograman apa sih yang digunakan untuk membuat game sekeren PUBG. Mari kita bongkar!!

Bahasa Pemrograman yang digunakan PUBG
Membuat game sekeren PUBG tentunya tidak akan cukup hanya dengan satu bahasa pemrograman saja. Dibutuhkan banyak bahasa yang berbeda untuk membuat game yang realistis.

C++
PUBG dikembangkan menggunakan platform IDE Unreal Engine 4 dari Epic GamesUnreal Engine 4 ini menggunakan bahasa pemrograman C++ .

Python
Inti dari game PlayerUnknown's Battleground adalah python. Dengan Python PUBG lebih aman dari peretas,walaupun akhir - akhir ini banyak sekali hacker di game ini. Mulai dari hackwall,hack recoil,hack aim. Tidak bisa dipungkiri "No System Is Safe".Python juga menangani server dari game ini.

Java
Setelah PUBG melakukan lintas platform dari PC ke Android yaitu PUBG Mobile. Sudah dipastikan menggunakan bahasa pemrograman Java. Java dianggap bahasa resmi untuk pengembangan game dan aplikasi android. Android Studio juga digunakan untuk membuat PUBGM dan penggunaan OpenGL untuk grafik yang membuat game ini realistis untuk versi mobile.

Bahasa pemrograman lainya yang mungkin diguanakan dalam pembuatan game PUBG adalah C#,JavaScript,Pearl.

Untuk membuat game seperti PUBG membutuhkan tenaga programer yang tidak sedikit dengan skill programing yang mempuni. Kami berharap programmer Indonesia dapat membuat game sekeren ini.

Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tuliskan di kolom komentar dibawah,mari kita sharing.Dan jangan lupa dukung developer game lokal.





Battlegrounds pertama kali dirilis untuk Microsoft Windows melalui program beta akses awal Steam pada Maret 2017, dengan rilis penuh pada Desember 2017. Gim ini juga dirilis oleh Microsoft Studios untuk Xbox One melalui program Pratinjau Game Xbox pada bulan yang sama, dan resmi dirilis pada September 2018. Versi game seluler gratis untuk dimainkan untuk Android dan iOS dirilis pada 2018, selain port untuk PlayStation 4 . Sebuah versi untuk platform streaming Stadia dirilis pada April 2020. Battlegrounds adalah salah satu video game terlaris dan paling banyak dimainkan sepanjang masa. Game ini telah terjual lebih dari 70  juta salinan di komputer pribadi dan konsol game pada tahun 2020 , selain itu PUBG Mobile mengumpulkan 734 juta unduhan dan meraup lebih dari $ 3,5 miliar pada perangkat seluler .

Battlegrounds menerima ulasan positif dari para kritikus, yang menemukan bahwa meskipun gim ini memiliki beberapa kekurangan teknis, gim ini menyajikan jenis gim baru yang dapat dengan mudah didekati oleh pemain dengan tingkat keahlian apa pun dan sangat dapat diputar ulang. Permainan ini dikaitkan dengan mempopulerkan genre battle royale, dengan sejumlah klon tidak resmi Tiongkok juga diproduksi setelah kesuksesannya. Permainan juga menerima beberapa nominasi Game of the Year , di antara penghargaan lainnya. PUBG Corporation telah menjalankan beberapa turnamen kecil dan memperkenalkan alat dalam game untuk membantu menyiarkan game kepada penonton, karena mereka ingin game itu menjadi esport yang populer. Gim ini juga telah dilarang di beberapa negara karena diduga berbahaya dan membuat ketagihan bagi pemain yang lebih muda.






Sumber : 

https://neetstations.blogspot.com/2019/01/bahasa-pemrograman-yang-digunakan-untuk.html?m=1#:~:text=Membuat%20game%20sekeren%20PUBG%20tentunya,untuk%20membuat%20game%20yang%20realistis.&text=PUBG%20dikembangkan%20menggunakan%20platform%20IDE,ini%20menggunakan%20bahasa%20pemrograman%20C%2B%2B%20.

-https://translate.googleusercontent.com/translate_c?client=srp&depth=2&hl=id&nv=1&prev=search&rurl=translate.google.com&sl=en&sp=nmt4&tl=id&u=https://en.m.wikipedia.org/wiki/PlayerUnknown%2527s_Battlegrounds&usg=ALkJrhgzMpSX0rsUYXecDjqHXCQf8fxRaQ

Minggu, 11 Oktober 2020

PERKEMBANGAN TELEVISI DIGITAL DI INDONESIA

 Tulisan ini adalah bagian dari serial tentang televisi digital. Baca bagian kedua di sini.




Bandung, 30 Januari 2010. Ratusan orang berkumpul di Aula Sasana Budaya Ganesha Sabuga, Institut Teknologi Bandung. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi kala itu, tengah memberi ceramah tentang televisi digital. Kamera berayun dari kiri ke kanan, menunjukkan raut sumringah penonton.

Di tengah pidatonya, Tifatul mengisahkan sebuah analogi ganjil pada ibu-ibu yang hadir. Menurut Tifatul, dengan mengadopsi teknologi televisi digital, kita seperti tidak perlu repot melahirkan anak dan merawatnya hingga dewasa. Dengan televisi digital, kita seperti langsung melahirkan orang dewasa. Pidato itu dijawab dengan gegap gempita dan tepuk tangan meriah.

Jika pidato tersebut bisa dijadikan indikator pemahaman para pembuat kebijakan pada masa itu mengenai televisi digital, maka kita perlu mengkhawatirkan masa depan pengembangan teknologi ini.

Dalam penjelasan yang paling sederhana, digitalisasi penyiaran dapat dijelaskan sebagai proses pengalihan dan kompresi sinyal analog menjadi kode biner. Teknologi ini menawarkan kemungkinan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Artinya, penyiaran digital bisa menyediakan lebih banyak saluran dalam ruang yang sama ketimbang penyiaran analog (Dominick & Messere, 2012).

Efisiensi spektrum yang dimungkinkan oleh televisi digital bisa dimanfaatkan untuk berbagai inovasi. Salah satunya adalah memberikan ruang untuk menambah saluran dalam sebuah jangkauan spektrum. Kemampuan ini disebut multicasting, yakni penggunaan satu frekuensi, yang dalam sistem analog hanya mampu membawa satu program, untuk membawa beberapa siaran program sekaligus.

Tidak tanggung-tanggung, teknologi digital bisa menambah 12 kali lipat ruang frekuensi, bahkan lebih (tergantung dari standar televisi digital apa yang kita gunakan), dibanding analog. Oleh sejumlah negara pionir, teknologi digital dielu-elukan akan menciptakan revolusi dalam prinsip-prinsip dasar regulasi penyiaran di seluruh dunia dengan menghapuskan prinsip kelangkaan spektrum. Spanyol misalnya, dengan penerapan teknologi digital, berhasil menambah jumlah saluran dari 6 menjadi 29 (Fuertes & Schlosberg, 2011), sementara Perancis, dari 6 menjadi 23 (Badillo, 2012).

Teknologi ini membawa angin segar dalam infrastruktur penyiaran global. Penggunaannya diharapkan bisa memberi insentif dunia penyiaran sehingga, “Bisa menciptakan dividen serta dinamisme ekonomi pada sektor tersebut, sekaligus menghasilkan kerja-kerja kreatif, membuka spektrum pada pluralitas pemikiran yang lebih besar, memperkuat bahasa lokal dan keberagaman ekspresi kultural” (Garcia & Plata, 2013: 34).

Teknologi digital sebenarnya sudah muncul di Indonesia sejak awal tahun 1990an melalui TV satelit (Indovision) dan TV kabel (Telkomvision). Namun, teknologi ini masih asing bagi sebagian besar publik Indonesia. Indonesia adalah negara dengan lebih dari 250 juta penduduk, dan 90% dari jumlah itu adalah penonton televisi terestrial bebas biaya (free-to-air) (Yudono, 2013). Tak heran jika televisi digital baru memperoleh perhatian ketika pada tahun 2009 Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan rencananya untuk mendigitalisasi sistem pertelevisian terestrial Indonesia (televisi terestrial digital—selanjutnya disebut sebagai “televisi digital”).

Sayangnya, masalah digitalisasi di Indonesia muncul dengan pola yang terus berulang: teknologi yang semestinya menjadi alat dalam menciptakan kemajuan, malah dilihat sebagai penanda utama kemajuan itu sendiri. Keunggulan teknologi baru dari teknologi lama dianggap tidak perlu dibuktikan lagi. Kemanjuran dan kesesuaian dengan kondisi serta prioritas lokal pun jarang diperiksa.

Serial artikel mengenai televisi digital ini akan terbagi menjadi tiga bagian. Artikel ini akan menginterogasi televisi digital dalam konteks ekonomi politik penyiaran Indonesia secara makro. Artikel kedua akan membahas kemungkinan-kemungkinan demokratisasi yang dibawa oleh teknologi ini, serta evaluasi regulasi yang telah diciptakan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan ini. Artikel ketiga akan menempatkan perkembangan televisi digital dalam konteks persaingan teknologi global.

Menimbang Para Aktor: Negara dan Industri Pertelevisian Nasional

Dalam upaya penerapan teknologi ini di Indonesia, negara menjadi motor utama. Inilah yang membuatnya unik. Pada negara-negara pionir, inovasi ini justru dimotori dan dibiayai oleh industri. Digitalisasi penyiaran bisa jadi merupakan proyek teknologi terbesar yang dilakukan negara sejak jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Terbesar dalam artian, bukan hanya memakan biaya besar, melainkan juga memerlukan pergantian sistem secara besar-besaran.

Dalam standar DVB-T2[1], standar yang tampaknya akan diterapkan di Indonesia, proses multicasting ini dilakukan melalui sistem multiplex (mux). Sistem ini mensyaratkan pemisahan antara penyedia (provider) penyiaran digital dari lembaga penyiaran (channel/saluran/stasiun televisi). Dengan kata lain, akan ada perusahaan yang hanya menekuni proses konversi tayangan menjadi sinyal digital serta menyiarkannya, dan ada pula perusahaan yang hanya memproduksi konten siaran. Sistem mux ini tentu akan mengubah praktik penyiaran kita secara radikal karena selama ini kedua proses tersebut dikelola oleh stasiun televisi.

Meski negara telah memulai proses digitalisasi dalam hal perencanaan dan regulasi, sumber dan proses pembiayaan migrasi proyek ini masih masih belum jelas. Biaya digitalisasi yang setinggi langit, ditambah ingatan buruk tentang campur tangan pemerintahan otoriter Orde Baru dalam sektor penyiaran, mengakibatkan perlunya keterlibatan sektor privat dalam proyek ini.

Pelibatan sektor privat ini tentu membawa kekhawatiran tersendiri. Dalam hal politik, televisi swasta bersiaran nasional (untuk memudahkan, selanjutnya disebut sebagai “televisi nasional”) juga punya rekam jejak buruk. Industri televisi nasional seringkali terlibat dalam sistem politik Indonesia, dan menjadi alat bagi aktor politik yang juga merupakan pemilik stasiun televisi.

Selain pertimbangan politik, televisi nasional rela berinvestasi dalam teknologi digital demi mempertahankan izin bersiaran serta pangsa pasar yang mereka miliki dalam industri pertelevisian. Hal ini membawa konsekuensi tersendiri bagi struktur pasar pertelevisian Indonesia yang sudah carut marut. Sebelas stasiun televisi nasional serta puluhan stasiun televisi jaringan dan lokal, bersaing untuk membagi besaran kue iklan yang sudah stagnan. Stagnan dalam artian pertambahan belanja iklan sudah semakin tidak seimbang dengan jumlah stasiun televisi yang memperebutkan kue iklan tersebut. Dalam struktur pasar yang sudah melampaui titik jenuh ini--terutama bagi stasiun lokal, penerapan teknologi multicasting untuk menambah saluran justru berpotensi menghancurkan pasar yang melemah.

Sebelum sekelumit masalah ini selesai didiskusikan, Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Tifatul Sembiring sudah meluncurkan beberapa iklan layanan masyarakat (ILM) untuk mempromosikan televisi digital. Iklan-iklan ini membicarakan masalah umum televisi analog; tentang gambar yang berbayang, noise akibat sinyal yang lemah, serta masalah-masalah lain yang berakibat pada buruknya kualitas gambar dan suara. Narasinya kemudian menunjukkan superioritas televisi digital, dengan kualitas gambar dan suara jernih high definition television (HDTV).

ILM ini reduktif dan bisa menyesatkan pemahaman publik, bahwa adopsi standar televisi digital akan serta merta menghasilkan kualitas visual HDTV. Sinyal digital memang bisa, tapi tidak niscaya, mempertajam resolusi gambar secara signifikan. Kualitas gambar HDTV di era digital hanya bisa dinikmati oleh publik Indonesia yang mampu membeli pesawat televisi HDTV. Sayangnya, sebagian besar penduduk Indonesia hanya akan menikmati siaran digital dengan menggunakan dekoder dan jenis televisi standard definition (SDTV). Artinya, manfaat tunggal televisi digital yang sudah dijanji-janjikan ini pun hanya akan dinikmati oleh segelintir masyarakat.

Selain itu, terdapat masalah yang inheren dalam teknologi digital itu sendiri. Sinyal digital memang memang lebih kuat secara intrinsik dibandingkan dengan sinyal analog. Namun, teknologi ini memiliki dua kelemahan.

Pertama, sebagai sebuah teknologi yang diciptakan untuk masyarakat perkotaan, jangkauan sinyal yang kuat ini mensyaratkan permukaan tanah yang relatif landai. Sinyal digital lemah dalam menghadapi bentang darat yang menantang, terutama jika terdapat halangan pandangan (baik berupa gunung maupun bangunan) di antara pemancar dan penerima sinyal. Hal ini tentu merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia yang merupakan area kepulauan dan memiliki kontur tanah yang sangat beragam.

Kedua, sinyal digital tidak mengenal gradasi kualitas. Televisi analog biasanya menghasilkan gambar yang "dikerubungi semut" dan suara yang "kemeresek" semakin jauh sebuah antena penerima dari menara pemancar. Masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan, dalam era analog, masih bisa menerima siaran televisi, walaupun dalam kualitas “bersemut.” Televisi digital tidak akan mengalami hal ini. Apabila sinyal digital mengalami gangguan di suatu daerah, entah tertutup gunung atau berada di dataran yang lebih rendah/tinggi dari daerah pemancar, maka daerah tersebut bisa saja tidak menerima sinyal sama sekali.

Televisi Digital dan Kelangkaan Frekuensi

Sejak jatuhnya rezim otoriter Orde Baru, Indonesia berusaha melakukan desentralisasi sistem penyiaran melalui Sistem Siaran Jaringan (SSJ). Penerapan SSJ berarti bahwa perizinan siar diberlakukan hanya pada tingkatan daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi siaran nasional. Televisi dan radio hanya boleh bersiaran secara lokal. Apabila sebuah stasiun ingin bersiaran di luar daerah siarnya, ia harus berafiliasi dengan stasiun lokal setempat, atau membangun televisi lokal sendiri di daerah tersebut. Sistem yang dimandatkan oleh Undang-Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 ini diharapkan dapat menumbuhkan otonomi dan ekonomi lokal.

Sayangnya, SSJ tak kunjung berjalan. Sistem yang sebenarnya berlaku hari ini adalah sistem yang memungkinkan sebuah stasiun penyiaran mengudara secara nasional tanpa berafiliasi dengan stasiun televisi lokal. Stasiun-stasiun tersebut cukup hanya membangun menara relay untuk bersiaran di luar daerah asalnya. Sistem ini dibangun oleh rezim Orde Baru untuk memudahkan kontrol negara terhadap industri pertelevisian. Melalui sistem ini, seluruh stasiun televisi berada di Jakarta dan dimiliki oleh orang-orang terdekat Soeharto (Armando, 2011). Industri pertelevisian pasca-Reformasi masih berjalan dengan sistem terpusat era Orde Baru, namun untuk tujuan yang berbeda. Bukan lagi untuk menguatkan kendali negara, melainkan untuk meneguhkan oligarki dalam dunia penyiaran.

Industri televisi lokal dan komunitas menerima dampak yang paling besar akibat sistem terpusat ini. Keduanya hampir tidak diberi ruang untuk hidup. Memang ada beberapa stasiun televisi lokal yang berdiri, namun stasiun-stasiun tersebut mati-matian untuk mendapatkan sedikit keuntungan.

Dalam berbagai diskusi kebijakan, masalah-masalah televisi lokal yang napasnya pendek ini kerap disederhanakan menjadi masalah kelangkaan frekuensi. Baik industri televisi swasta nasional maupun pembuat kebijakan berpendapat bahwa masalah ruang hidup televisi lokal yang diterjemahkan menjadi kelangkaan spektrum akan jadi tidak relevan ketika Indonesia melakukan digitalisasi (Setiawan, 2010; Remotivi, 2014). Televisi digital, jika dilihat dalam hanya dalam perspektif kelangkaan frekuensi, akan mementahkan kewajiban untuk berjaringan sama sekali.

Apabila masalahnya hanya soal kelangkaan frekuensi, maka benar—digitalisasi adalah jawabannya. Pemilihan penyiaran multicasting yang didukung oleh teknologi digital, sebagaimana disebut di muka, memungkinkan bertambahnya jumlah saluran sedemikian rupa sehingga masalah kelangkaan teratasi.

Namun, masalah yang lebih mendasar tetap tidak terselesaikan yaitu permasalahan  struktur penyiaran Indonesia sebagai sebuah sistem yang tidak memperhitungkan kelangsungan finansial industri penyiaran lokal, komunitas atau kelangsungan hidup pasar pertelevisian yang sehat.

Kalau dihitung-hitung, menerapkan multicasting dalam sistem penyiaran nasional-terpusat Indonesia justru akan berakibat fatal bagi stasiun lokal dan komunitas. Dalam sistem analog saja, industri pertelevisian di luar Jakarta sulit bertahan hidup. Yang masih beroperasi harus bertarung dengan industri penyiaran nasional untuk mendapat kue iklan yang semakin mengecil dengan bertambahnya kompetitor.

Pertarungan ini adalah pertarungan yang timpang, mengingat jangkauan siar stasiun lokal lebih kecil—pengiklan tentu lebih memilih menaruh iklan di stasiun televisi yang ditonton lebih banyak orang. Di Amerika Serikat sendiri, multicasting dilihat sebagai momok yang hanya akan “memecah audiens dalam fragmen yang lebih kecil dan dengan demikian mengurangi pendapatan iklan [stasiun lokal],” (Hart, 2010: 14) sambil tetap mempertahankan dominasi industri yang sudah besar dan mapan.

Dengan demikian, televisi digital bukan hanya menyediakan alasan (yang terkesan) apolitis untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah struktural dan sistemik dalam dunia penyiaran. Namun, model penerapan TVD  yang keliru juga mengayomi dan melanggengkan sistem terpusat tersebut (Setiawan, 2010; Remotivi, 2014). Dengan demikian, potensi demokratisasi teknologi digital akan terbuang sia-sia.

Potensi intrinsik teknis untuk demokratisasi ini memang mesti diiringi oleh kebijakan yang memungkinkan realisasinya. Dengan demikian, sebelum terburu-buru dalam membuat kebijakan, perlu terlebih dahulu mengisolasikan kemungkinan-kemungkinan yang dimiliki teknologi digital. Kita akan mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan ini pada tulisan kedua. []

Daftar Pustaka

Armando, A. (2011). Televisi Jakarta di atas Indonesia: Kisah kegagalan sistem televisi berjaringan di Indonesia (Cet. 1. ed., Vol. 1). Yogyakarta: Bentang ;.

Badillo, A. (2012). ‘Francia: politización y concentración’, dalam L. Albornoz dan T. García Leiva (eds), La televisión digital terrestre. Experiencias nacionales y diversidad en Europa, América y Asia. Buenos Aires: La Crujía, pp.101–26.

Dominick, J., & Messere, F. (2012). Broadcasting, cable, the internet, and beyond: An introduction to modern electronic media (7th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.

Fuertes, M. and Marenghi, P. (2012). ‘España: multiplicación de señales, nuevos operadores y financiación incierta’, in L. Albornoz and T. García Leiva (eds), La televisión digital terrestre. Experiencias nacionales y diversidad en Europa, América y Asia. Buenos Aires: La Crujía, pp. 71–100.

Freedman, D. and Schlosberg, J. (2011). Mapping Digital Media: United Kingdom. London, UK: Open Society Foundation, http://www.opensocietyfoundations.org/reports/mapping-digital-media-united-kingdom.

García, R., & Plata, G. (2013). “Digital terrestrial television policies in Mexico: The telecom wars”. Dalam International Journal of Digital Televison, 4(1), 33-48.

Hart, J. (2010). “The Transition to Digital Television in the United States: The Endgame”. International Journal of Digital Televison, 1(1), 7-29. doi:10.1386/jdtv.1.1.7/1

Remotivi, Redaksi. (Interviewer) & Armando, A. (Interviewee). (2014). “Ade Armando: Pelaksanaan Televisi Berjaringan Membutuhkan Kemauan Politik Pemerintah” (naskah wawancara). http://remotivi.or.id/kabar-tv/pelaksanaan-televisi-berjaringan-membutuhkan-kemauan-politik-pemerintah

Setiawan, Denny. Alokasi Frekuensi: Kebijakan Dan Perencanaan Spektrum Indonesia. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika, 2010. Print.

Yudono, J. (27 Agustus 2013). “Matikan Televisimu, Nak!”. Dari http://nasional.kompas.com/read/2013/08/27/1920381/Matikan.Televisimu.Nak. 



Sumber : https://www.remotivi.or.id/amatan/226/membedah-televisi-digital-antara-potensi-teknis-dan-kepentingan-politis-bagian-i

Jumat, 20 Maret 2020

Ilmu Budaya Dasar

APA ITU ILMU BUDAYA DASAR?
Hasil gambar untuk ruang lingkup ilmu budaya dasar

A. LATAR BELAKANG ILMU BUDAYA DASAR
Ilmu Budaya Dasar (IBD) sebagai mata kuliah dasar umum (MKDU), diberikan kepada mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta, bertujuan untuk mengembangkan daya tangkap, persepsi, penalaran, dan apresiasi mahasiswa terhadap lingkungan budaya. Ada dua hal yang menyebabkan pentingnya pembahasan materi itu, yaitu:
  • Pertama, tema-tema IBD merupakan tema-tema inti permasalahan dasar manusia yang dialami dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang telah disusun oleh Konsorsium Antar Bidang yang meliputi cinta kasih, keindahan, penderitaan, keadilan, pandangan hidup, tanggung jawab, kegelisahan, dan harapan.
  • Kedua, pada saat ini, terdapat kecenderungan bahwa ilmu atau ilmuwan sering mengabaikan sikap dan perilaku moral. Banyak di antara ilmuwan yang menganggap bahwa aspek moral itu tidak penting. Menurutnya, aspek yang lebih penting daripada moral dalam suatu ilmu adalah ontologis dan epistemologis. Apabila hal itu yang terjadi, maka ia akan mengabaikan unsur manusiawinya, kurang berbudaya, dan tidak peka terhadap perma­salahan moral. Untuk mengantisipasi hal itu, setiap sarjana dirasa perlu memahami aspek budaya.
B. PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR
Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Istilah Ilmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanities yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities”. istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin Humanus yang diartikan manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari The Humanities seseorang akan bisa menjadi manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Prof. Dr. Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan di kelompokan menjadi tiga, yaitu:
  1. Ilmu-ilmu Alamiah (natural science)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan untuk mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. untuk mengkajinya digunakan metode ilmiah. contoh: astronomi, fisika, biologi, kedokteran, dan lain-lain.
  1. Ilmu-ilmu sosial (sosial science) Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia dan lingkungan sosialnya. untuk mengkajinya digunakan metode ilmiah. contoh : ilmu ekonomi, sosiologi, politik, hukum, psikologi, antropologi, dan lain-lain.
  2. Pengetahuan budaya (the humanities) pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. untuk mengkajinya digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyataan yang bersifat unik dan kemudian diberi arti. pengetahuan budaya  dibatasi sebagai pengetahuan yang mencangkup keahlian seni dan filsafat. keahlian tersebut dapat dibagi-bagi ke dalam berbagai bidang keahlian, seperti seni tari, seni rupa, dan seni musik, dan lain-lain.
C. TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR
Tujuannya adalah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat diperluas. Jika diperinci, maka tujuan pengajaran Ilmu Budaya Dasar itu adalah:
  1. Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
  2. Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
  3. Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
  4. Mengembangkan daya kritis terhadap persoalan kemanusiaan dan kebudayaan.
  5. Memiliki latar belakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia.
  6. Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
  7. Mendukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
  8. Tidak terjerumus kepada sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin ilmu.
  9. Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk menanggapi masalah nilai-nilai budaya dalam masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
  10. Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan kebudayaan.
  11. Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
  12. Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan budaya.
  13. Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
  14. Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
  15. Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan.
D.RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR
Bertitik tolak dalam kerangka tujuan yang telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD (Ilmu Budaya Dasar), kedua masalah pokok itu adalah :
  1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusian dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanities), Baik dari segi masing-masing keahlian (Disiplin), didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (Antar Bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
  2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman dan tempat.


Hasil gambar untuk ruang lingkup ilmu budaya dasar


Kedua Pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD (Ilmu Budaya Dasar), Nampak jelas bahwa manusia menepati posisi sentral dalam pengkajian.
Manusia tidak hanya sebagai objek pengkajian, bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama, dan bagaimana pula hubungan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD, pokok-pokok bahasa yang dikembangkan adalah :
  1. Manusia Dan Harapan
  • Kepercayaan
  • Harapan
  1. Manusia Dan Kegelisahan
  • Keterasingan
  • Kesepian
  • Ketidakpastian
  1. Manusia Dan Tanggung Jawab Serta Pengabdian
  • Kesadaran
  • Pengorbanan
  1. Manusia Dan Pandangan Hidup
  • Cita-Cita
  • Kebijakan
  1. Manusia Dan Cinta Kasih
  • Kasih Sayang
  • Kemesraan
  • Pemujaan
  1. Manusia Dan Keindahan
  • Renungan
  • Kehalusan
  1. Manusia Dan Penderitaan
  • Rasa Sakit
  • Siksaan
  • Kesengsaraan
  1. Manusia Dan Keadilan
  • Kejujuran
  • Pemulihan Nama Baik
  • Pembalasan


Senin, 13 Januari 2020

KONTRA PB DJARUM VS KPAI SOAL AUDISI BADMINTON DISETOP


   Hasil gambar untuk kontra PB Djarum vs KPAI soal audisi Badminton disetop
    "Tahun ini merupakan tahun perpisahan dari kami. Tahun depan event audisi ditiadakan," ujar Yoppy. Diketahui, KPAI menilai Djarum telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP 109 isinya mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

     Lembaga itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam wawancaranya dengan Aiman Witjaksono pada program acara Sapa Indonesia di Kompas TV, Senin (9/9), Yoppy mengaku sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan lembaga untuk mencari solusi.

     Beberapa perwakilan lembaga yang hadir di antaranya Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenpora, dan KPAI. Namun, dari pertemuan itu, PB Djarum dan sejumlah lembaga tidak menemukan solusi yang tepat. "Pada saat rakor 4 September, saat itu jelas bahwa undang-undang mengatakan zero tolerance. Jadi tidak diperbolehkan satupun kata-kata Djarum di dalam audisi. Itulah yang membuat kami keberatan. Akhirnya, tanggal 4 September, kami sudah mengambil sikap," kata Yoppy. "Kami minta dispensasi sampai tahun ini agar kami bisa pamit sama anak-anak. Kemudian untuk tahun 2020, berdasarkan versi KPAI karena kami harus patuh undang-undang, ya kami menyatakan audisi kami off. Kami tak mau melanggar undang-undang." Yoppy menyebut pihaknya enggan menghilangkan identitas PB Djarum atau Djarum Badminton Club karena menganggapnya sebagai ruh yang ada sejak 1969.

     Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, saat jumpa pers Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019 di Hotel Aston Imperium, Purwokerto, Sabtu (7/9/2019) sore.(DOK. PB DJARUM) "Apakah misalnya namanya diganti menjadi PB yang lain, kami tak pernah berpikir ke arah sana. Kami akan terus berjalan tanpa melanggar undang-undang," tutur dia. "Kalau dalam materi promosi, nama Djarum bisa saja dihilangkan, tetapi nama klub kami yang mencari talenta muda ya tetap Djarum Badminton Club, atau PB Djarum. Itu adalah ruh kami." Sikap PB Djarum yang bertolak dari penilaian KPAI membuat riuh di media sosial dengan tagar #BubarkanKPAI bertengger di daftar trending Twitter, Senin (9/9).

Tudingan eksploitasi anak

     Saat seri pertama Audisi Bulu Tangkis PB Djarum di di Bandung, 28-30 Juli lalu, Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty, menyatakan, kegiatan audisi beasiswa bulu tangkis Djarum Foundation termasuk dalam bentuk eksploitasi anak secara terselubung. Sitty menyatakan, kegiatan yang melibatkan anak-anak dan disponsori oleh industri rokok merupakan termasuk bentuk eksploitasi anak secara terselubung. Kala itu, KPAI lantas meminta Djarum Foundation untuk segera menghentikan kegiatan audisi yang masih akan dilaksanakan di beberapa kota selain Bandung.

     KPAI menilai Djarum Foundation telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis. Hal itu telah disepakati pula oleh sejumlah lembaga negara lain seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM seusai pertemuan di Kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019). Rapat koordinasi KPAI dengan sejumlah kementerian dan lembaga itu menghasilkan enam kesepakatan terkait kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis, yaitu:

 1. Sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga       bulu tangkis harus terus dilakukan.
 2. Sepakat mendesak Djarum Foundation untuk sesegera mungkin                     menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image             Djarum.
 3. Mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan         Anak untuk mengevaluasi status Kota Layak Anak (KLA) di daerah-             daerah sebagai lokasi audisi.
 4. KPAI bersama KPP-PA (Komisi Pemberdayaan Perempuan dan                     Perlindungan Anak) akan mengundang para kepala daerah yang menjadi       tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini, antara lain Wali Kota Bandung,           Wali Kota Surabaya, Wali Kota Purwokerto, Bupati Kudus, dan lain-lain.
 5. Mendorong pelaku usaha, khususnya BUMN, untuk mensponsori                 kegiatan pencarian bakat dalam bidang apa pun, termasuk dalam bidang       olahraga untuk anak.
 6. Mendorong peran orangtua dalam mendidik anak akan bahaya laten             rokok, termasuk di dalamnya penggunaan branding image rokok dan             bahaya eksploitasi terselubung lainnya dalam kegiatan-kegiatan yang           melibatkan anaknya.

    Kendati mengakhiri audisi bulu tangkis, Yoppy menegaskan, Djarum Foundation bukanlah produk rokok. Ia menolak penilaian KPAI yang selama ini sering mengasosiasikan Djarum Foundation dengan brand rokok Djarum. "Perlu saya tekankan bahwa Djarum Foundation itu bukan produk rokok," kata Yoppy. "KPAI selalu mempermasalahkan produk rokok, padahal Djarum Foundation itu bukan produk rokok," ujarnya menambahkan. Luapan gembira para peserta yang lolos Tahap Screening Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019) petang.(DOK. PB DJARUM) Selain itu ia juga mengemukakan tidak eksploitasi anak karena tidak ada unsur pemaksaan. Yoppy menekankan bahwa Djarum Foundation selalu mematuhi hukum yang berlaku. Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, melalui unggahannya di Instagram, Minggu (8/9) siang, berharap agar audisi Djarum tetap berlangsung tahun depan.

     Menurut Imam, dunia olahraga membutuhkan sponsor dari pihak swasta. Imam melihat, audisi yang digelar PB Djarum tak ada unsur eksploitasi anak. "Audisi badminton Djarum mestinya jalan terus karena tak ada unsur eksploitasi anak. Bahkan, audisi Djarum sudah melahirkan juara-juara dunia," tulis Imam. "Lagi pula olahraga itu butuh dukungan sponsor. Ayo lanjutkan audisi badminton."

 Jalan keluar

     Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Wiranto, angkat bicara terkait PB Djarum yang menghentikan audisi bulu tangkis setelah berpolemik dengan KPAI. Menurut Wiranto, polemik antara KPAI dengan PB Djarum semestinya tidak perlu terjadi. Ia menekankan, mengenai pembinaan bulu tangkis di Indonesia semestinya dapat dibicarakan baik-baik. Wiranto menambahkan, pihaknya sedang merancang konsep baru dalam menjaring bibit unggul pada bidang bulu tangkis.

    Namun, konsep itu baru akan diterapkan pada tahun mendatang. "Sampai 2019 (pembinaan atlet muda) dilanjutkan. Nanti ada satu konsep baru, sudah ada pembicaraan," kata dia. Meski telah menghentikan audisi, PB Djarum juga memastikan bahwa sekolah bulu tangkis di bawah binaan mereka tetap akan berlanjut. Namun, PB Djarum tidak akan menggelar audisi-audisi di daerah untuk menjaring bibit-bibit atlet bulu tangkis. "Untuk pencarian pemain baru kami mungkin akan kembali ke cara konvensional. PB Djarum akan datang ke turnamen-turnamen daerah dan melihat pemain potensial. Kalau ada, ya kami berikan penawaran," ucap Yoppy. Yoppy juga memastikan bahwa rangkaian Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan hingga babak final di Kudus pada November mendatang.

    Ketua KPAI, Susanto, menambahkan, KPAI tetap mendukung adanya audisi dan pengembangan bakat serta minat anak di bidang bulu tangkis dan berharap audisi semacam ini terus berlanjut. Akan tetapi, KPAI meminta, dalam penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

 SUMBER: